Senin, Januari 07, 2013

Mahasiswa Fisip bisnis '10 dan '11










Mahasiswa Fisip bisnis '10 dan '11









TuGas KuLiah


MAKALAH
PERPAJAKAN
Masalah Kepatuhan dan Kesadaran si Wajib Pajak akan Kewajibannya




OLEH
SUNAR R. HADI



FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS NUSA CENDANA
KUPANG
2011







KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan karya ilmiah ini dengan baik. Adapun tujuan dari pembuatan karya ilmiah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas perpajakan yang diberikan oleh Bapak Johanes Demu, SE, M.Si bersama tim dosen lainnya.
Karya ilmiah dengan judul “ Masalah Kepatuhan dan Kesadaran si Wajib Pajak akan Kewajibannya “ ini ditulis agar kita sebagai warga Negara Indonesia yang baik dan sadar akan kewajiban dan peduli kepada pembiayaan Negara kita, hendaklah kita harus sadar dan patuh pada pembayaran pajak yang ada dan dengan ketentuan yang berlaku.
Terakhir dalam karya ilmiah ini penulis menyadari bahwa masih ada kekurangan – kekurangan. Untuk itu “ tak ada tanah yang tak bercacing dan tak ada gading yang tak retak “ segala bentuk masukan, kritik, maupun saran sangat penulis harapkan agar ke depannya bisa lebih baik lagi. Dalam hal ini juga penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulis, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Atas perhatiannya penulis mengucapkan terima kasih



Kupang, 09 januari 2012


                                                                                                                   Penulis                


DAFTAR ISI      
        
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
B.     Perumusan Masalah
C.     Tujuan dan Kegunaan
1.      Tujuan
2.      Kegunaan
D.    Sistematika Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Kepatuhan Perpajakan
B.     Pentingnya Kepatuhan Perpajakan
C.     Manfaat Predikat Wajib Pajak Patuh
D.    Hambatan Pemungutan Pajak
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan
B.     Saran
DAFTAR PUSTAKA




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Masalah kepatuhan wajib pajak adalah masalah penting di seluruh dunia, baik bagi Negara maju maupun di Negara berkembang. Karena jika wajib pajak tidak patuh maka akan menimbulkan keinginan untuk melakukan penghindaraan, pengelekan, penyelundupan dan pelalaian pajak. Yang pada akhirnya tindakan tersebut akan menyebabkan penerimaan pajak Negara akan berkurang.
Membayar pajak bukanlah merupakan tindakan yang semudah dan sederhana membayar untuk mendapatkan sesuatu bagi masyarakat, tetapi didalam pelaksanaanya penuh dengan hal yang bersifat emosional. Dalam pelaksanaan pemungutan pajak yang berlaku saat ini adalah adanya kendala yang selalu timbul yaitu kurangnya penciptaan kondisi yang kondusif, saling pengertian dengan baik antara masyarakat sebagai pembayar pajak dengan aparat pemungut pajak dan dengan Negara selaku pemungut dan sekaligus pengguna pajak yang telah dikumpulkan.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang permasalahan tersebut, maka rumusan permasalahan yang di ajukan dalam karya ilmiah ini adalah sebagai berikut :
1.      Beberapa pengertian mengenai kepatuhan perpajakan !
2.      Seberapa pentingnya kepatuhan perpajakan ?
3.      Apa saja manfaat predikat wajib pajak patuh ?
4.      Beberapa hambatan dalam pemungutan pajak !

C.    Tujuan dan Kegunaan
1.      Tujuan
Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah ingin mengetahui sebagaimana mungkin seseorang Sadar dan Patuh akan Perpajakan.

2.      Kegunaan
Karya ilmiah ini di harapkan dapat berguna untuk :
a.       Sebagai salah satu syarat penilaian dalam Mata Kuliah Perpajakan.
b.      Sebagai sumbangan bagi kita semua yang belajar akan Perpajakan.
c.       Memberikan kesadaran kepada kita bahwa dengan kita membayar pajak kita merasa bangga karena sudah ikut berpartisipasi dalam pembiayaan Negara.
d.      Sebagai wajib pajak yang berpredikat patuh dalam pemenuhan kewajiban perpajakan tentunya akan mendapat kemudahan dan fasilitas yang lebih baik di bandingkan dengan pemberian pelayanan pada wajib pajak yang belum atau tidak patuh.


D.    Sistematika Penulisan
Sistematika Penulisan dalam karya ilmiah ini adalah sebagai berikut : Bab I Pendahuluan memuat tentang Latar Belakang, Rumusan Masalah, Tujuan dan Kegunaan. Bab II Pembahasan yang memuat tentang Pengertian Kepatuhan Perpajakan, Pentingnya Kepatuhan Perpajakan, Manfaat Predikat Bagi Wajib Pajak Patuh, Hambatan dalam Pemungutan Pajak. Bab III Penutup memuat tentang Kesimpulan dan Saran serta Daftar Pustaka.









BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Kepatuhan Perpajakan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ( 1995 : 1013 ), istilah kepatuhan berarti tunduk atau patuh pada ajaran atau aturan. Dalam perpajakan kita dapat memberi pengertian bahwa kepatuhan perpajakan merupakan ketaatan, tunduk dan patuh serta melaksanakan ketentuan perpajakan. Jadi, wajib pajak yang patuh adalah wajib pajak yang taat dan memenuhi serta melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang – undangan yang berlaku.  
Kepatuhan wajib pajak di kemukakan oleh Norman D. Nowak ( Moh. Zain : 2004 ) sebagai “ suatu iklim kepatuhan dan kesadaran pemenuhan kewajiban perpajakan, tercermin dalam situasi di mana :
Ø  Wajib pajak paham atau berusaha untuk memahami semua ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.
Ø  Mengisi formulir pajak dengan lengkap dan jelas
Ø  Menghitung jumlah pajak yang terutang dengan benar
Ø  Membayar pajak yang terutang tepat pada waktunya.
Kemudian merujuk pada kriteria wajib pajak patuh menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 544/KMK.04/2000, bahwa kriteria kepatuhan wajib pajak adalah :
×  Tepat waktu dalam menyampaikan SPT untuk semua jenis pajak dalam 2 tahun terakhir.
×  Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali telah memperoleh ijin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
×  Tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang, perpajakan dalam jangka waktu 10 tahun terakhir.
×  Wajib pajak yang laporan keuangannya untuk 2 tahun terakhir di audit oleh akuntan publik dengan pandapat wajar tanpa pengecualian atau pendapat dengan pengecualian sepanjang tidak memengaruhi laba rugi fiskal.
Maka pada prinsipnya kepatuhan perpajakan adalah tindakan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dan peraturan pelaksanaan perpajakan yang berlaku dalam suatu Negara.  
B.     Pentingnya Kepatuhan Perpajakan

Kepatuhan wajib pajak di pengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu kondisi system administrasi perpajakan suatu Negara, pelayanan pada wajib pajak, penegakan hukum perpajakan, pemeriksaan pajak dan tarif pajak. Administrasi perpajakan di Indonesia masih perlu di perbaiki, dengan perbaikan di harapkan wajib pajak lebih termotivasi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan alat untuk mencapai suatu system telah di perbaiki maka faktor – faktor lain akan terpengaruh. Administrasi baik tentunya karena instansi pajak, sumber daya aparat pajak dan prosedur perpajakannya baik. Dengan kondisi tersebut maka usaha memberikan pelayanan bagi wajib pajak akan lebih baik, lebih cepat dan menyenangkan wajib pajak. Dampaknya akan tampak pada kerelaan wajib pajak untuk membayar pajak. Wajib pajak akan patuh karena mereka berpikir adanya sanksi berat akibat tindakan ilegal dalam usahanya untuk menyelundupkan pajak. Tindakan pemberian sanksi tersebut terjadi jika wajib pajak terdeteksi dengan administrasi yang baik dan terintegrasi serta melalui aktivitas pemeriksaan oleh aparat pajak yang berkompeten dan memiliki integritas tinggi, melakukan tindakan tax evasion. Penurunan tarif pajak juga akan memengaruhi motivasi wajib pajak membayar pajak. Dengan tarif pajak yang rendah otomatis pajak yang di bayar pun tidak banyak.





Pada umumnya mereka cenderung untuk meloloskan diri dari setiap pajak, kecenderungan melakukan kecurangan oleh wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya lebih banyak terjadi dalam system pemungutan pajak self assessment. Walaupun tidak menutup kemungkinan dalam system Withholding tax juga kecenderungan wajib pajak melakukan kecurangan terjadi. Wajib pajak sebagai pemotong atau pemungut tidak menyetorkan dan tidak melaporkan apa yang telah mereka ambil dari pihak yang di potong atau di pungut pajaknya. System pemungutan pajak dengan menggunakan self assessment memberikan peran aktif  wajib pajak untuk melakukan sendiri perhitungan pajak terutang, menyetorkannya sendiri dan melaporkan SPT sendiri. Dalam system ini lebih ditekankan kepada kerelaan wajib pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakannya.

C.    Manfaat Predikat Wajib Pajak Patuh

Wajib pajak patuh adalah wajib pajak yang sadar pajak, paham hak dan kewajiban perpajakannya dan di harapkan peduli pajak, yaitu melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan paham akan hak perpajakannya. Sebenarnya pemberian predikat bagi wajib pajak patuh yang sekaligus sebagai suatu pemberian penghargaan bagi wajib pajak sudah pasti akan member motivasi dan deterent effect yang positif bagi wajib pajak yang lain untuk menjadi wajib pajak patuh.
Wajib pajak yang berpredikat patuh dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya tentu akan mendapat kemudahan dan fasilitas yang lebih baik bila di bandingkan dengan pemberian pelayanan pada wajib pajak yang belum atau tidak patuh. Fasilitas yang diberikan oleh Dirjen Pajak terhadap wajib pajak patuh adalah :
Ø  Pemberian batas waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak ( SKPPKP ) paling lambat 3 ( tiga ) bulan sejak permohonan kelebihan pembayaran pajak yang diajukan wajib pajak yang diterima untuk pajak penghasilan ( PPh ) dan 1 ( satu ) bulan untuk pajak pertambahan nilai ( PPN ), tanpa melalui penelitan dan pemeriksan oleh Dirjen Pajak.
Ø  Adanya kebijakan percepatan penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak ( SKPPKP ) menjadi paling lambat 2 ( dua ) bulan untuk PPh dan 7 ( tujuh ) hari untuk PPN.
     Di berikannya fasilitas tidak dilakukan penelitian dan pemeriksaan untuk permohonan kelebihan pembayaran pajak adalah dengan alasan bahwa wajib pajak patuh merupakan wajib pajak yang taat dalam pembayaran pajak  dan dalam mengisi isi Surat Pemberitahuan ( SPT ) dilakukan dengan benar, lengkap dan jelas. Sehingga tidak perlu dilakukan penelitian dan pemeriksaan.
D.    Hambatan Pemungutan Pajak

Berbagai bentuk perlawanan sebagai bentuk reaksi ketidakcocokan ataupun ketidakpuasan terhadap di berlakukannya pajak sering kali diwujudkan dalam bentuk perlawanan pasif dan perlawanan aktif.
1.      Perlawanan Pasif
Perlawanan pasif merupakan kondisi yang mempersulit pemungutan pajak yang timbul dari kondisi struktur perekonmian, kondisi sosial masyarakat, perkembangan intelektual penduduk, moral warga masyarakat dan tentunya system pemungutan pajak itu sendiri. Struktur perekonomian suatu Negara berdasarkan pada fundamental ekonomi makro, apabila fundamental ekonomi makronya kuat dan sehat tentunya struktur perekonomian Negara akan kuat. Faktor yang mendasari ekonomi yang kuat di antaranya adalah pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan jumlah penduduk. Intelektual penduduk yang merupakan hasil dari fundamental ekonomi yang belum sehat dan kuat tentunya akan menghasilkan tingkat intelektual yang rendah. Kurangnya kemampuan pengetahuan dan kualitas sumber daya manusia yang rendah akan berdampak pada penerimaan informasi yang tidak optimal. Moral masyarakat akan mempengaruhi pengumpulan pajak oleh fiskus. Dengan integritas tinggi tentunya pemenuhan kewajiban perpajakan akan lebih baik, di mana voluntary compliance wajib pajak berada pada posisi yang baik.
    
Sistem pemungutan pajak suatu negara yang baik adalah yang berdasarkan pada prinsip – prinsip adil, kepastian hukum dan ekonomis. Keadilan ditujukan bagi wajib pajak, di sertai dengan kepastian hukum yang menjadi dasar pelaksanaan pemungutan pajak baik bagi wajib pajak maupun bagi fiskus. Merupakan suatu kenyataan dan pengalaman di beberapa Negara bahwa perlawanan pasif tidak begitu kuat terhadap pajak tidak langsung daripada terhadap pajak langsung. Itulah sebabnya mengapa pada umumnya kebanyakan Negara cenderung untuk mengadakan pajak tak langsung. Sebaliknya suatu kecerdasan, suatu pengertian yang jelas mengenai tugas kewajiban terhadap Negara dan keharusan membayar pajak juga perasaan mendalam mengenai solidaritas nasional pada penduduk, akan mengurangi perlawanan pasif ( R. Santoso Brotodihardjo ).
  
2.      Perlawanan Aktif
Meliputi usaha masyarakat untuk menghindari, menyelundupukan, memanipulasi, melalaikan dan meloloskan pajak yang langsung di tujukan kepada fiskus.
a.       Penghindaran Pajak
Penghindaran pajak adalah cara mengurangi pajak yang masih dalam batas ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan dan dapat dibenarkan terutama melalui perencanaaan perpajakan. ( Robert H. Anderson ).
Menghindari pajak merupakan gejala biasa, biasanya di lakukan dengan penahanan diri yang mengurangi atau menekan konsumsinya dalam barang – barang yang dapat dikenakan pajak. Menghindari membayar pajak dilakukan dengan tidak melakukan hal – hal yang berhubungan dengan pengenaan pajak. Contohnya adalah jka tidak mau membayar PPN atau PPnBM, maka tidak mengkonsumsi barang yang merupakan objek PPN atau PPnBM. Jika tidak mau membayar cukai rokok, maka tidak membeli rokok. Apabila tidak mau di potong PPh Pasal 21 maka penghasilan yang kita peroleh dari gaji di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ).  



b.      Pengelakan atau Penyelundupan Pajak
Merupakan usaha aktif wajib pajak dalam hal mengurangi, menghapus, manipulasi ilegal terhadap utang pajak atau meloloskan diri untuk tidak membayar pajak sebagaimana yang telah terutang menurut aturan perundang – undangan. Contohnya memperkecil laporan jumlah atau bahkan melaporkan kerugian sehingga penghasilan kena pajak berkurang dan otomatis jumlah pajak yang terutang  lebih kecil. Sedangkan pada kenyataannya jumlah pendapatan yang diterima lebih besar dari tidak mengalami kerugian.
c.       Melalaikan Pajak
Melalaikan pajak menurut R. Santoso Brotodihardjo merupakan upaya menolak untuk membayar pajak yang telah diterapkan dan menolak memenuhi formalitas – formalitas yang harus dipenuhinya. Usaha menggagalkan pemungutan pajak dengan menghalang – halangi penyitaan dengan cara melenyapkan barang – barang yang sekiranya akan dapat disita oleh fiskus, dengan jalan mengganti suatu perusahaan perseorangan menjadi perseroan atau menjual barang – barang yang dapat di sita ataupu dipindahtangankan. Atau juga dalam bentuk sanggahan dalam pengadilan terhadap perintah atau cara penyitaan.













BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Masalah kepatuhan wajib pajak adalah masalah penting di seluruh dunia, baik bagi Negara maju maupun di Negara berkembang. Karena jika wajib pajak tidak patuh maka akan menimbulkan keinginan untuk melakukan penghindaraan, pengelekan, penyelundupan dan pelalaian pajak. Membayar pajak bukanlah merupakan tindakan yang semudah dan sederhana membayar untuk mendapatkan sesuatu bagi masyarakat, tetapi didalam pelaksanaanya penuh dengan hal yang bersifat emosional, untuk itu dalam pelaksanaan pemungutan pajak haruslah sedapat mungkin kita menciptakan kondisi yang kondusif, saling pengertian dengan baik antara masyarakat sebagai pembayar pajak dengan aparat pemungut pajak dan dengan Negara selaku pemungut dan sekaligus pengguna pajak yang telah dikumpulkan.

B.     Saran
Sebagai akhir dari penulisan karya ilmiah ini, penulis ingin mengemukakan beberapa saran yaitu sebagai berikut :
1.      Sebaiknya pemerintah ( fiskus ) menindaklanjuti dengan tegas dan di beri hukuman apabila si wajib pajak melalaikan akan kewajibannya.
2.      Diharapkan semua wajib pajak di Indonesia harus berpredikat patuh karena pembayaran pajak sebagai kontribusi terbesar penerimaan negara akan berimplikasi pada optimalisasi penerimaan pajak, pengurangan biaya wajib pajak ( compliance cost ) dan biaya bagi pemerintah ( administrative cost ) dalam kewajiban administrasi perpajakan.



DAFTAR PUSTAKA

Kamus Besar Bahasa Indonesia ( 1995 : 1013 )
http//:kesadarankepatuhanperpajakan.com
Devano Sony, SE, M.AK dan Siti Kurnia Rahayu, SE, Ak. 2006. Perpajakan Konsep Teori dan Isu. Jakarta : Kencana.