Senin, Januari 07, 2013
TuGas KuLiah
MAKALAH
PERPAJAKAN
Masalah Kepatuhan dan Kesadaran si Wajib Pajak akan
Kewajibannya
OLEH
SUNAR R. HADI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS NUSA CENDANA
KUPANG
2011
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas
berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan karya ilmiah ini dengan baik.
Adapun tujuan dari pembuatan karya ilmiah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas
perpajakan yang diberikan oleh Bapak Johanes Demu, SE, M.Si bersama tim dosen
lainnya.
Karya
ilmiah dengan judul “ Masalah Kepatuhan dan Kesadaran si Wajib Pajak akan
Kewajibannya “ ini ditulis agar kita sebagai warga Negara Indonesia yang baik
dan sadar akan kewajiban dan peduli kepada pembiayaan Negara kita, hendaklah
kita harus sadar dan patuh pada pembayaran pajak yang ada dan dengan ketentuan
yang berlaku.
Terakhir
dalam karya ilmiah ini penulis menyadari bahwa masih ada kekurangan –
kekurangan. Untuk itu “ tak ada tanah
yang tak bercacing dan tak ada gading yang tak retak “ segala bentuk masukan,
kritik, maupun saran sangat penulis harapkan agar ke depannya bisa lebih baik
lagi. Dalam hal ini juga penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada semua
pihak yang telah membantu penulis, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Atas
perhatiannya penulis mengucapkan terima kasih
Kupang, 09 januari 2012
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
B. Perumusan
Masalah
C. Tujuan
dan Kegunaan
1.
Tujuan
2.
Kegunaan
D. Sistematika
Penulisan
BAB
II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Kepatuhan Perpajakan
B. Pentingnya
Kepatuhan Perpajakan
C. Manfaat
Predikat Wajib Pajak Patuh
D. Hambatan
Pemungutan Pajak
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Masalah
kepatuhan wajib pajak adalah masalah penting di seluruh dunia, baik bagi Negara
maju maupun di Negara berkembang. Karena jika wajib pajak tidak patuh maka akan
menimbulkan keinginan untuk melakukan penghindaraan, pengelekan, penyelundupan
dan pelalaian pajak. Yang pada akhirnya tindakan tersebut akan menyebabkan
penerimaan pajak Negara akan berkurang.
Membayar
pajak bukanlah merupakan tindakan yang semudah dan sederhana membayar untuk
mendapatkan sesuatu bagi masyarakat, tetapi didalam pelaksanaanya penuh dengan
hal yang bersifat emosional. Dalam pelaksanaan pemungutan pajak yang berlaku
saat ini adalah adanya kendala yang selalu timbul yaitu kurangnya penciptaan
kondisi yang kondusif, saling pengertian dengan baik antara masyarakat sebagai
pembayar pajak dengan aparat pemungut pajak dan dengan Negara selaku pemungut
dan sekaligus pengguna pajak yang telah dikumpulkan.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang permasalahan tersebut, maka rumusan permasalahan yang di
ajukan dalam karya ilmiah ini adalah sebagai berikut :
1.
Beberapa pengertian mengenai kepatuhan
perpajakan !
2.
Seberapa pentingnya kepatuhan perpajakan
?
3.
Apa saja manfaat predikat wajib pajak
patuh ?
4.
Beberapa hambatan dalam pemungutan pajak
!
C.
Tujuan
dan Kegunaan
1. Tujuan
Tujuan dari penulisan
karya ilmiah ini adalah ingin mengetahui sebagaimana mungkin seseorang Sadar
dan Patuh akan Perpajakan.
2. Kegunaan
Karya ilmiah ini
di harapkan dapat berguna untuk :
a.
Sebagai salah satu syarat penilaian
dalam Mata Kuliah Perpajakan.
b.
Sebagai sumbangan bagi kita semua yang
belajar akan Perpajakan.
c.
Memberikan kesadaran kepada kita bahwa
dengan kita membayar pajak kita merasa bangga karena sudah ikut berpartisipasi
dalam pembiayaan Negara.
d.
Sebagai wajib pajak yang berpredikat
patuh dalam pemenuhan kewajiban perpajakan tentunya akan mendapat kemudahan dan
fasilitas yang lebih baik di bandingkan dengan pemberian pelayanan pada wajib
pajak yang belum atau tidak patuh.
D.
Sistematika
Penulisan
Sistematika
Penulisan dalam karya ilmiah ini adalah sebagai berikut : Bab I Pendahuluan
memuat tentang Latar Belakang, Rumusan Masalah, Tujuan dan Kegunaan. Bab II
Pembahasan yang memuat tentang Pengertian Kepatuhan Perpajakan, Pentingnya
Kepatuhan Perpajakan, Manfaat Predikat Bagi Wajib Pajak Patuh, Hambatan dalam
Pemungutan Pajak. Bab III Penutup memuat tentang Kesimpulan dan Saran serta
Daftar Pustaka.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kepatuhan Perpajakan
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia ( 1995 :
1013 ), istilah kepatuhan berarti tunduk atau patuh pada ajaran atau aturan.
Dalam perpajakan kita dapat memberi pengertian bahwa kepatuhan perpajakan
merupakan ketaatan, tunduk dan patuh serta melaksanakan ketentuan perpajakan.
Jadi, wajib pajak yang patuh adalah wajib pajak yang taat dan memenuhi serta
melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Kepatuhan
wajib pajak di kemukakan oleh Norman D. Nowak ( Moh. Zain : 2004 ) sebagai “
suatu iklim kepatuhan dan kesadaran pemenuhan kewajiban perpajakan, tercermin
dalam situasi di mana :
Ø Wajib
pajak paham atau berusaha untuk memahami semua ketentuan peraturan perundang –
undangan perpajakan.
Ø Mengisi
formulir pajak dengan lengkap dan jelas
Ø Menghitung
jumlah pajak yang terutang dengan benar
Ø Membayar
pajak yang terutang tepat pada waktunya.
Kemudian
merujuk pada kriteria wajib pajak patuh menurut Keputusan Menteri Keuangan No.
544/KMK.04/2000, bahwa kriteria kepatuhan wajib pajak adalah :
× Tepat
waktu dalam menyampaikan SPT untuk semua jenis pajak dalam 2 tahun terakhir.
× Tidak
mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali telah memperoleh
ijin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
× Tidak
pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang, perpajakan
dalam jangka waktu 10 tahun terakhir.
× Wajib
pajak yang laporan keuangannya untuk 2 tahun terakhir di audit oleh akuntan
publik dengan pandapat wajar tanpa pengecualian atau pendapat dengan
pengecualian sepanjang tidak memengaruhi laba rugi fiskal.
Maka
pada prinsipnya kepatuhan perpajakan adalah tindakan wajib pajak dalam
pemenuhan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang –
undangan dan peraturan pelaksanaan perpajakan yang berlaku dalam suatu Negara.
B. Pentingnya Kepatuhan Perpajakan
Kepatuhan
wajib pajak di pengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu kondisi system
administrasi perpajakan suatu Negara, pelayanan pada wajib pajak, penegakan hukum
perpajakan, pemeriksaan pajak dan tarif pajak. Administrasi perpajakan di
Indonesia masih perlu di perbaiki, dengan perbaikan di harapkan wajib pajak
lebih termotivasi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan alat untuk
mencapai suatu system telah di perbaiki maka faktor – faktor lain akan
terpengaruh. Administrasi baik tentunya karena instansi pajak, sumber daya
aparat pajak dan prosedur perpajakannya baik. Dengan kondisi tersebut maka
usaha memberikan pelayanan bagi wajib pajak akan lebih baik, lebih cepat dan
menyenangkan wajib pajak. Dampaknya akan tampak pada kerelaan wajib pajak untuk
membayar pajak. Wajib pajak akan patuh karena mereka berpikir adanya sanksi
berat akibat tindakan ilegal dalam usahanya untuk menyelundupkan pajak.
Tindakan pemberian sanksi tersebut terjadi jika wajib pajak terdeteksi dengan
administrasi yang baik dan terintegrasi serta melalui aktivitas pemeriksaan
oleh aparat pajak yang berkompeten dan memiliki integritas tinggi, melakukan
tindakan tax evasion. Penurunan tarif
pajak juga akan memengaruhi motivasi wajib pajak membayar pajak. Dengan tarif
pajak yang rendah otomatis pajak yang di bayar pun tidak banyak.
Pada
umumnya mereka cenderung untuk meloloskan diri dari setiap pajak, kecenderungan
melakukan kecurangan oleh wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya
lebih banyak terjadi dalam system pemungutan pajak self assessment. Walaupun tidak menutup kemungkinan dalam system Withholding tax juga kecenderungan wajib
pajak melakukan kecurangan terjadi. Wajib pajak sebagai pemotong atau pemungut
tidak menyetorkan dan tidak melaporkan apa yang telah mereka ambil dari pihak
yang di potong atau di pungut pajaknya. System pemungutan pajak dengan
menggunakan self assessment
memberikan peran aktif wajib pajak untuk
melakukan sendiri perhitungan pajak terutang, menyetorkannya sendiri dan
melaporkan SPT sendiri. Dalam system ini lebih ditekankan kepada kerelaan wajib
pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakannya.
C.
Manfaat
Predikat Wajib Pajak Patuh
Wajib
pajak patuh adalah wajib pajak yang sadar pajak, paham hak dan kewajiban perpajakannya
dan di harapkan peduli pajak, yaitu melaksanakan kewajiban perpajakan dengan
benar dan paham akan hak perpajakannya. Sebenarnya pemberian predikat bagi
wajib pajak patuh yang sekaligus sebagai suatu pemberian penghargaan bagi wajib
pajak sudah pasti akan member motivasi dan deterent
effect yang positif bagi wajib pajak yang lain untuk menjadi wajib pajak
patuh.
Wajib
pajak yang berpredikat patuh dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya tentu akan
mendapat kemudahan dan fasilitas yang lebih baik bila di bandingkan dengan
pemberian pelayanan pada wajib pajak yang belum atau tidak patuh. Fasilitas
yang diberikan oleh Dirjen Pajak terhadap wajib pajak patuh adalah :
Ø Pemberian
batas waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
( SKPPKP ) paling lambat 3 ( tiga ) bulan sejak permohonan kelebihan pembayaran
pajak yang diajukan wajib pajak yang diterima untuk pajak penghasilan ( PPh )
dan 1 ( satu ) bulan untuk pajak pertambahan nilai ( PPN ), tanpa melalui
penelitan dan pemeriksan oleh Dirjen Pajak.
Ø Adanya
kebijakan percepatan penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak ( SKPPKP ) menjadi paling lambat 2 ( dua ) bulan untuk PPh dan
7 ( tujuh ) hari untuk PPN.
Di berikannya fasilitas tidak dilakukan
penelitian dan pemeriksaan untuk permohonan kelebihan pembayaran pajak adalah
dengan alasan bahwa wajib pajak patuh merupakan wajib pajak yang taat dalam
pembayaran pajak dan dalam mengisi isi
Surat Pemberitahuan ( SPT ) dilakukan dengan benar, lengkap dan jelas. Sehingga
tidak perlu dilakukan penelitian dan pemeriksaan.
D.
Hambatan
Pemungutan Pajak
Berbagai
bentuk perlawanan sebagai bentuk reaksi ketidakcocokan ataupun ketidakpuasan
terhadap di berlakukannya pajak sering kali diwujudkan dalam bentuk perlawanan
pasif dan perlawanan aktif.
1. Perlawanan Pasif
Perlawanan pasif
merupakan kondisi yang mempersulit pemungutan pajak yang timbul dari kondisi struktur
perekonmian, kondisi sosial masyarakat, perkembangan intelektual penduduk,
moral warga masyarakat dan tentunya system pemungutan pajak itu sendiri. Struktur
perekonomian suatu Negara berdasarkan pada fundamental ekonomi makro, apabila
fundamental ekonomi makronya kuat dan sehat tentunya struktur perekonomian
Negara akan kuat. Faktor yang mendasari ekonomi yang kuat di antaranya adalah
pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan jumlah penduduk. Intelektual penduduk yang
merupakan hasil dari fundamental ekonomi yang belum sehat dan kuat tentunya
akan menghasilkan tingkat intelektual yang rendah. Kurangnya kemampuan
pengetahuan dan kualitas sumber daya manusia yang rendah akan berdampak pada
penerimaan informasi yang tidak optimal. Moral masyarakat akan mempengaruhi
pengumpulan pajak oleh fiskus. Dengan integritas tinggi tentunya pemenuhan
kewajiban perpajakan akan lebih baik, di mana voluntary compliance wajib pajak berada pada posisi yang baik.
Sistem pemungutan pajak
suatu negara yang baik adalah yang berdasarkan pada prinsip – prinsip adil,
kepastian hukum dan ekonomis. Keadilan ditujukan bagi wajib pajak, di sertai
dengan kepastian hukum yang menjadi dasar pelaksanaan pemungutan pajak baik
bagi wajib pajak maupun bagi fiskus. Merupakan suatu kenyataan dan pengalaman
di beberapa Negara bahwa perlawanan pasif tidak begitu kuat terhadap pajak
tidak langsung daripada terhadap pajak langsung. Itulah sebabnya mengapa pada
umumnya kebanyakan Negara cenderung untuk mengadakan pajak tak langsung.
Sebaliknya suatu kecerdasan, suatu pengertian yang jelas mengenai tugas
kewajiban terhadap Negara dan keharusan membayar pajak juga perasaan mendalam
mengenai solidaritas nasional pada penduduk, akan mengurangi perlawanan pasif (
R. Santoso Brotodihardjo ).
2. Perlawanan Aktif
Meliputi usaha masyarakat untuk
menghindari, menyelundupukan, memanipulasi, melalaikan dan meloloskan pajak
yang langsung di tujukan kepada fiskus.
a. Penghindaran
Pajak
Penghindaran pajak adalah cara
mengurangi pajak yang masih dalam batas ketentuan peraturan perundang –
undangan perpajakan dan dapat dibenarkan terutama melalui perencanaaan
perpajakan. ( Robert H. Anderson ).
Menghindari pajak merupakan gejala
biasa, biasanya di lakukan dengan penahanan diri yang mengurangi atau menekan
konsumsinya dalam barang – barang yang dapat dikenakan pajak. Menghindari
membayar pajak dilakukan dengan tidak melakukan hal – hal yang berhubungan
dengan pengenaan pajak. Contohnya adalah jka tidak mau membayar PPN atau PPnBM,
maka tidak mengkonsumsi barang yang merupakan objek PPN atau PPnBM. Jika tidak
mau membayar cukai rokok, maka tidak membeli rokok. Apabila tidak mau di potong
PPh Pasal 21 maka penghasilan yang kita peroleh dari gaji di bawah Penghasilan
Tidak Kena Pajak ( PTKP ).
b. Pengelakan
atau Penyelundupan Pajak
Merupakan usaha aktif wajib pajak dalam
hal mengurangi, menghapus, manipulasi ilegal terhadap utang pajak atau
meloloskan diri untuk tidak membayar pajak sebagaimana yang telah terutang
menurut aturan perundang – undangan. Contohnya memperkecil laporan jumlah atau
bahkan melaporkan kerugian sehingga penghasilan kena pajak berkurang dan
otomatis jumlah pajak yang terutang
lebih kecil. Sedangkan pada kenyataannya jumlah pendapatan yang diterima
lebih besar dari tidak mengalami kerugian.
c. Melalaikan
Pajak
Melalaikan pajak menurut R. Santoso
Brotodihardjo merupakan upaya menolak untuk membayar pajak yang telah
diterapkan dan menolak memenuhi formalitas – formalitas yang harus dipenuhinya.
Usaha menggagalkan pemungutan pajak dengan menghalang – halangi penyitaan
dengan cara melenyapkan barang – barang yang sekiranya akan dapat disita oleh
fiskus, dengan jalan mengganti suatu perusahaan perseorangan menjadi perseroan
atau menjual barang – barang yang dapat di sita ataupu dipindahtangankan. Atau
juga dalam bentuk sanggahan dalam pengadilan terhadap perintah atau cara
penyitaan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Masalah
kepatuhan wajib pajak adalah masalah penting di seluruh dunia, baik bagi Negara
maju maupun di Negara berkembang. Karena jika wajib pajak tidak patuh maka akan
menimbulkan keinginan untuk melakukan penghindaraan, pengelekan, penyelundupan
dan pelalaian pajak. Membayar pajak bukanlah merupakan tindakan yang semudah
dan sederhana membayar untuk mendapatkan sesuatu bagi masyarakat, tetapi
didalam pelaksanaanya penuh dengan hal yang bersifat emosional, untuk itu dalam
pelaksanaan pemungutan pajak haruslah sedapat mungkin kita menciptakan kondisi
yang kondusif, saling pengertian dengan baik antara masyarakat sebagai pembayar
pajak dengan aparat pemungut pajak dan dengan Negara selaku pemungut dan
sekaligus pengguna pajak yang telah dikumpulkan.
B. Saran
Sebagai
akhir dari penulisan karya ilmiah ini, penulis ingin mengemukakan beberapa
saran yaitu sebagai berikut :
1. Sebaiknya
pemerintah ( fiskus ) menindaklanjuti dengan tegas dan di beri hukuman apabila
si wajib pajak melalaikan akan kewajibannya.
2. Diharapkan
semua wajib pajak di Indonesia harus berpredikat patuh karena pembayaran pajak
sebagai kontribusi terbesar penerimaan negara akan berimplikasi pada
optimalisasi penerimaan pajak, pengurangan biaya wajib pajak ( compliance cost
) dan biaya bagi pemerintah ( administrative cost ) dalam kewajiban
administrasi perpajakan.
DAFTAR PUSTAKA
Kamus
Besar Bahasa Indonesia ( 1995 : 1013 )
http//:kesadarankepatuhanperpajakan.com
Devano Sony, SE, M.AK
dan Siti Kurnia Rahayu, SE, Ak. 2006. Perpajakan Konsep Teori dan Isu.
Jakarta : Kencana.
Langganan:
Postingan (Atom)